Assalaamu'alaikum generasi penerus bangsa!
Pasti kamu penasaran ya apa sih program langit itu?
Apakah sama dengan "Tol Langit" ?
Hihi, tidak gaes...
Langit disini merupakan ungkapan dari wahyu yang diturunkan oleh jibril ke bumi untuk disampaikan kepada utusan Allah, Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman :
" Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk" (Q.S Al Baqarah: 43)
Jadi, program ini jelas telah diwajibkan kepada hambanya yang juga telah diwajibkan atasnya untuk shalat. Sebuah perintah, yang ternyata dibalik itu terdapat hikmah yang dahsyat bagi siapa-siapa yang menginginkannya dengan serius.
Baiklah, pertama zakat.
Kalian tentu sudah tahu, kan arti dari zakat itu apa ?
Yups, zakat artinya harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Secara bahasa artinya bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Ibarat rezeki itu sebuah pohon, mungkin zakat bisa kita sebut sebagai pupuk nya ya!
Lalu, bagaimana dengan wakaf?
Wakaf yakni sebuah instrumen yang bertujuan untuk memberi manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam.
Perbedaan diantara keduanya yaitu untuk simple nya ya gaes, zakat hukumnya wajib untuk ditunaikan dan wakaf itu rugi jika kita tidak melakukannya, hihi. Benar,kan? Karena manfaat dari wakaf tentu sangat luar biasa untuk masyarakat luas dan bahkan bagi orang yang berwakaf tadi. Dan masih banyak sekali perbedaan antara zakat dan wakaf bila ingin dijabarkan secara gamblang.
Zakat dan Wakaf merupakan sebuah instrumen yang bermanfaat untuk pemberdayaan umat agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian) lagi berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” (QS. Al-Hajj: 28)
Allah Pemilik Mutlak
Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada kita untuk menyikapi harta dengan berorientasi pada kebaikan dan manfaat yang optimal bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kebahagiaan kebersamaan saudara-saudara yang lain. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah. Sementara manusia hanyalah pemegang amanah (agent of trust). Kita juga tidak boleh membenci harta dengan alasan zuhud yang dimaknai tidak tepat atau dengan alasan qana'ah yang salah kaprah karena pada dasarnya harta itu baik, mulia, dan indah.
Pasti kamu penasaran ya apa sih program langit itu?
Apakah sama dengan "Tol Langit" ?
Hihi, tidak gaes...
Langit disini merupakan ungkapan dari wahyu yang diturunkan oleh jibril ke bumi untuk disampaikan kepada utusan Allah, Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman :
" Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk" (Q.S Al Baqarah: 43)
Jadi, program ini jelas telah diwajibkan kepada hambanya yang juga telah diwajibkan atasnya untuk shalat. Sebuah perintah, yang ternyata dibalik itu terdapat hikmah yang dahsyat bagi siapa-siapa yang menginginkannya dengan serius.
Baiklah, pertama zakat.
Kalian tentu sudah tahu, kan arti dari zakat itu apa ?
Yups, zakat artinya harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Secara bahasa artinya bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Ibarat rezeki itu sebuah pohon, mungkin zakat bisa kita sebut sebagai pupuk nya ya!
Lalu, bagaimana dengan wakaf?
Wakaf yakni sebuah instrumen yang bertujuan untuk memberi manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam.
Perbedaan diantara keduanya yaitu untuk simple nya ya gaes, zakat hukumnya wajib untuk ditunaikan dan wakaf itu rugi jika kita tidak melakukannya, hihi. Benar,kan? Karena manfaat dari wakaf tentu sangat luar biasa untuk masyarakat luas dan bahkan bagi orang yang berwakaf tadi. Dan masih banyak sekali perbedaan antara zakat dan wakaf bila ingin dijabarkan secara gamblang.
Zakat dan Wakaf merupakan sebuah instrumen yang bermanfaat untuk pemberdayaan umat agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian) lagi berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” (QS. Al-Hajj: 28)
Allah Pemilik Mutlak
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya harta itu hijau dan lezat, maka barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang mulia dia akan mendapat keberkahan padanya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang tamak, dia tidak diberkahi padanya dan bagaikan orang yang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang".
(H.R. Al-Bukhari, No.1472, Kitab Az Zakah, Bab Al-Isti'faf 'Anil Masalah H.R Muslim, No. 2434, Kitab Az Zakah, Bab Takhawwuf Ma Yakhruj Min Zahrah Ad-Dunya)
Dan sungguh, pemilik mutlak harta benda adalah Allah. Kepemilikan manusia terhadapnya adalah relatif, sebatas demi melaksanakan amanah dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan Allah. Mustahil kita mengklaim bahwa deposito, rumah, tanah adalah milik kita secara hakiki. Peran kita lebih kepada proses "memindahkan dari pengawasan oranglain kepada pengawasan kita".
Mengentaskan Kemiskinan
Mengentaskan Kemiskinan
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa kemiskinan yang mewabah dan dibiarkan secara lambat namun pasti, akan membahayakan akidah dan keimanan. Jika harta kita sedikit dan mayoritas umat Islam berada di bawah garis kemiskinan, program dakwah pun akan tersendat-sendat dan pembangunan Infrastruktur pendidikan Islam pun akan mengalami banyak hambatan. Masjid akan kumuh dan kotor karena tidak ada biaya perawatan, yatim-piatu terlantar karena tidak ada donasi yang cukup untuk pembinaan, buta huruf Al Qur'an merajalela karena tidak mampu bayar gaji guru dan mencetak mushaf, pesantren tidak terjamah teknologi karena tidak mampu membeli komputer dan sambungan internet fiber optic atau high - speed multimedia dan lain sebagainya.
Diantara dari sekian banyak solusi untuk tidak membiarkan Indonesia ini dari kemiskinan , membangun umat dan memajukan bangsa Indonesia yakni dengan membumikan Indonesia dengan gerakan pemberian zakat dan wakaf.
Khususnya pada wakaf yang produktif. Wakaf yang dapat dikelola dan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Wakaf yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat Indonesia secara umum dalam lingkup yang lebih luas. Jadi, tidak terlalu fokus pada masjid atau kuburan saja.
Khususnya pada wakaf yang produktif. Wakaf yang dapat dikelola dan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Wakaf yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat Indonesia secara umum dalam lingkup yang lebih luas. Jadi, tidak terlalu fokus pada masjid atau kuburan saja.
Khususnya dikawasan strategis, wakaf mampu dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi Indonesia dengan dijadikan sebagai lahan bisnis seperti apartemen, rumah sakit, gedung perkantoran, perumahan, pertanian, peternakan dan banyak lagi. Tentu sebagian besar keuntungan disalurkan untuk kesejahteraan umat.
Bayangkan, jika jumlah penduduk Indonesia saja sudah mencapai 260 juta jiwa. Sementara umat Islam ada 85%, maka total jumlah umat Islam ada 221 juta jiwa. Jika yang tidak mampu ada 21 juta jiwa, maka yang mampu berwakaf terdapat 200.000.000 (Dua ratus juta) jiwa. (Dilansir dari media sosial IG potensi wakaf di Indonesia oleh @literasizakatwakaf)
Jika 200 juta orang tadi mewakafkan dananya Rp.10.000,- per bulan saja, maka 200 juta dikalikan 10 ribu maka akan menghasilkan dana wakaf sebesar 2 triliyun rupiah. Dalam setahun bisa mencapai angka 24 triliyun rupiah. Angka 24 triliyun per tahun hanya dengan asumsi Rp.10.000,-per orang tiap bulan. Faktanya, banyak orang yang mampu mewakafkan dananya lebih jauh dari angka sepuluh ribu.
Bisa kita bayangkan betapa banyaknya harta umat Islam ini untuk membangun dan memajukan bangsa Indonesia. Bahkan, tanpa harus berhutang sekalipun. Perlahan namun pasti, jika kita serempak saling bekerja sama dalam program zakat dan wakaf ini, maka Indonesia In syaa Allah mampu untuk lebih berdikari, menuju Indonesia yang lebih maju serta lebih berkah karena limpahan rahmat yang diberikan Allah kepada Indonesia yang senang membelanjakan hartanya dijalan-Nya.
Bisa kita bayangkan betapa banyaknya harta umat Islam ini untuk membangun dan memajukan bangsa Indonesia. Bahkan, tanpa harus berhutang sekalipun. Perlahan namun pasti, jika kita serempak saling bekerja sama dalam program zakat dan wakaf ini, maka Indonesia In syaa Allah mampu untuk lebih berdikari, menuju Indonesia yang lebih maju serta lebih berkah karena limpahan rahmat yang diberikan Allah kepada Indonesia yang senang membelanjakan hartanya dijalan-Nya.
Realisasi
Sebagai wujud realisasi program langit ini maka, Indonesia berusaha mengembangkan program-program baru tentang pemberdayaan zakat dan wakaf untuk kemaslahatan umat dari BAZNAS dan juga LAZ.
Program-program ini tentu perlu pendampingan serta evaluasi agar tepat sasaran dan bisa teroptimalisasi dengan baik. Maka, pada senin dan selasa 8 dan 9 April 2019 kemarin Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf mengadakan FGD bersama Stakeholder Zakat dan Wakaf membahas tentang "Strategi Filantropi Islam Berbasis Moderasi Islam".
Kegiatan ini juga membahas program dari masing-masing stakeholder yang sudah terlaksana maupun rencana yang akan dijalankan. Selain itu, diskusi ini juga membahas isu mengenai perkembangan Indeks Zakat Nasional dan strategi pengoptimalisasian peran Filantropi Islam di Indonesia.
Dari diskusi ini lahirlah sebuah gagasan baru tentang strateginya, yaitu "Berkolaborasi dalam membuat program yang bertujuan untuk pemberdayaan umat". Jadi, dengan adanya kolaborasi ini harapannya Filantropi Islam di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan baik dan terciptanya kesejahteraan umat.
Diantara banyak program zakat dan wakaf millenial, pernahkah kamu mengetahui tentang kehadirannya "Kampung Zakat" ?
Kampung Zakat bukanlah nama dari sebuah desa ya gaes, hihi.
Zakat yang kamu tunaikan pasti akan disalurkan kepada mustahik melalui salah satu program unggulan yakni Kampung Zakat ini. Program ini dibuat dengan harapan dapat meningkatkan kemandirian dari mustahik ( penerima zakat ) yang ada di kampung tersebut.
Tujuan adanya "Kampung Zakat" diantara lain:
1. Menetapkan standar kelayakan ekonomi masyarakat
2. Sarana pembinaan masyarakat
3. Berbagi peran kepada stakeholder zakat dalam meningkatkan perekonomian
4. Memberdayakan dana ZIS untuk mustahik
5. Pembekalan kepada mustahik melalui program pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan yang berkelanjutan
Di tahun 2019 ini, Kampung Zakat akan dilaksanakan di tujuh kota di Indonesia, yakni sebagai berikut :
1. Bekasi, Jawa Barat
2. Indragiri Hilir, Riau
3. Aceh Singkil, Aceh
4. Bulukumba, Sulawesi Selatan
5. Nunukan, Kalimantan Utara
6. Buru, Maluku
7. Nabire, Papua
Agar semua program-program tadi terwujud maka, kamu harus pastikan juga untuk menyalurkan zakat dan wakaf kepada oknum dan tempat yang jelas agar tepat mengalokasikan dananya. Pastikan juga kamu membayarkannya di Lembaga Amil Zakat yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama dan rekomendasi BAZNAS ya !
Hal ini sesuai dengan UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP No. 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 disebutkan bahwa pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian agama lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (BAZNAS).
LAZ rekomendasi BAZNAS skala Nasional diantaranya sebagai berikut :
1. LAZ Rumah Zakat (LAZ RZ)
2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH)
3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI)
4. LAZ Baitul Mal Hidayatullah (LAZ BMH)
5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI)
6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri)
7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD)
8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar)
9. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid)
10. Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
11. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM)
12. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF)
13. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia
14. LAZIS Muhammadiyah
15. Yayasan Global Zakat
16. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)
17. Yayasan Rumah Yatim Arrohman Indonesia
18. Yayasan Kesejahteraan Madani
19. LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa
20. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)
21. Yayasan Baitul Ummah Banten
22. Yayasan Mizan Amanah
23. LAZ YPI Al Fajr
Sampai saat ini Baznas masih terus melakukan verifikasi LAZ yang meminta rekomendasi untuk mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Agama. Daftar LAZ di atas telah memenuhi syarat dan izin beroperasi dari Kementrian Agama. Jadi, kalau kamu mau zakat bisa ke salah satu LAZ di atas ya!
Jelas tempat bayarnya...
Jelas alokasi zakatnya...
Hingga Zakat dan Wakaf mampu menjadi solusi Negeri untuk maju !
Terima Kasih kepada Literasi Zakat Wakaf
Referensi:
-Al Qur'an dan Al Hadits
-Instagram @literasizakatwakaf,
- Bimas Islam Kemenag
-Buku Ensiklopedia Leadership & Manajemen Muhammad SAW "The Super Leader Super Manager" ( Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec dan Tim TAZKIA)
- Republika Post "Pemanfaatan Wakaf Tak Hanya untuk Masjid dan Kuburan" (oleh: Agung Supriyanto)
Tags:
Edukasi





