Nama: Novia Fajriani
Tugas: BPI Muslimah Sholihah 12/2/22
Sumber: tirto.id, nu online, republika
*Hukum taklifi* adalah salah satu jenis hukum Islam menurut ulama ushul fikih, selain juga hukum wadh'i.
Dalam bahasa Arab, taklifi artinya *pembebanan* .
Ketaatan terhadap hukum tersebut merupakan wujud kesadaran beragama bagi umat Islam.
Pembebanan hukum taklifi ditujukan kepada orang Islam mukalaf.
Seorang mukalaf artinya orang yang *sudah balig* (cukup umur) dan Pembebanan hukum taklifi ditujukan kepada orang Islam mukalaf.
Seorang mukalaf artinya orang yang sudah *balig* (cukup umur) dan *berakal* (tidak gila atau hilang kesadaran).
Secara umum, hukum taklifi terdiri dari 3 kategori:
1. Perintah
2. Larangan
3. Pilihan (opsi untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya)
Dari ketiga kategori ini, para ulama membaginya menjadi 5 macam:
1. Wajib
2. Haram
3. Sunah
4. Makruh
5. Mubah
*1. Wajib*
Pembebanan suatu perkara hingga hukumnya wajib didasarkan dalil-dalil yang sudah pasti (qath'i) dan tidak diragukan kesahihannya.
Karena itu, orang-orang yang mengingkari hal-hal wajib dalam Islam, keimanannya patut dipertanyakan.
Perkara wajib atau fardu merupakan perintah yang diiringi janji pemberian pahala bagi yang menjalankannya dan ancaman neraka bagi yang meninggalkannya.
Contoh-contoh perkara wajib dalam Islam adalah perintah salat lima waktu, puasa, serta zakat dan haji bagi yang mampu
*2. Sunnah*
Suatu perkara dianggap sunah apabila yang mengerjakannya memperoleh pahala dan meninggalkannya tidak mendapat dosa.
Artinya, *seorang muslim yang mengerjakan amalan itu lebih baik daripada tidak mengerjakannya.*
Ulama Mazhab Maliki, Imam Asy-Syatibi menyatakan bahwa perkara sunah merupakan pelengkap dari ibadah wajib. Ia merupakan penyempurna dari kelalaian dalam ibadah fardu di atas.
"Barang siapa yang senantiasa melaksanakan ibadah sunah, pasti ia juga menjalankan ibadah wajib," tulis Imam Asy-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat (2008).
Contoh-contoh perkara sunah adalah mengerjakan salat rawatib, salat duha, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
*3. Haram*
Lawan dari hukum wajib adalah haram. Jika perintah wajib harus dikerjakan, larangan haram harus ditinggalkan.
Perkara haram adalah perintah untuk meninggalkan suatu hal dengan janji pahala apabila menaatinya. Sementara itu, orang yang melanggarnya akan dikenai dosa.
Contoh-contoh perilaku haram adalah minum khamar, berzina, mencuri, dan lainnya.
*4. Makruh*
Lawan dari hukum sunah adalah makruh. Jika perkara sunah dianjurkan untuk dikerjakan, perkara makruh sebaiknya ditinggalkan.
Tidak ada dosa bagi orang yang melakukan perbuatan makruh, namun memperoleh pahala apabila meninggalkannya.
Di antara contoh perbuatan makruh adalah lebih baik diam daripada membicarakan hal-hal tak berguna.
5. Mubah
Perkara mubah adalah hukum opsional. Orang-orang Islam boleh mengerjakan atau meninggalkannya. Keduanya tidak menghasilkan pahala atau memperoleh dosa.
Di antara contoh perkara mubah adalah tertawa, berdagang, dan lain sebagainya.
Dalam fikih Islam ada hukum azimah dan hukum rukhsah
Azimah merupakan hukum umum, hukum asal yang ditujukan untuk manusia secara umum.
Semua orang terkena khithab dengan hukum azimah.
Salah satu contoh, shalat zuhur, shalat ashar, dan shalat isya terdiri atas empat rakaat dan sudah ditentukan waktunya.
Hal ini berlaku umum untuk siapapun dan di mana pun.
Rukhsah yang dalam Bahasa Arab diartikan dengan keringanan atau kelonggaran.
Dengan adanya rukhsah, manusia mukallaf bisa mendapatkan keringanan dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu, seperti saat kesulitan.
*Hukum rukhsah* , yakni secara mutlak sekadar kebutuhan atau karena sebatas keterpaksaan saja.
Jika sudah tidak dibutuhkan lagi atau tidak ada keterpaksaan lagi, perbuatan itu kembali pada hukumnya yang semula (azimah).
Wallahu a'lam bishwwab
Waah, aku baru paham klo berdagang termasuknya mubah
ReplyDeleteIya kak hukum aslinya mubah. Tapi bisa jadi berdosa atau berpahala tergantung kondisinya
Delete